Jakarta – Aliansi Total Ban mendesak pemerintah untuk melarang setiap bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok. Iklan, promosi dan sponsor rokok, yang dilancarkan perusahaan rokok secara agresif dinilai aliansi sebagai penyebab meningkatnya jumlah perokok pemula terutama anak-anak.
Desakan Aliansi Total Ban ini merupakan keprihatinan atas fakta bahwa pada tahun 2007, jajaran instansi pemerintah, Departemen Keuangan, Depnakertrans, dan Departemen Pertanian bersama Asosiasi Produsen Rokok (GAPPRI dan GAPRINDO) yang menetapkan kebijakan Road Map Industri Hasil Tembakau dan Kebijakan Cukai tahun 2007 hingga 2020 untuk menggenjot laju produksi rokok hingga mencapai 240 milyar batang pada tahun tahun 2007 – 2010 dan 260 milyar batang pada tahun 2015 – 2020.
“Road Map ini mempercepat terjadinya lost generation pada bangsa ini,” jelas Seto Mulyadi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak yang juga salah satu penggagas Aliansi ini. Seto menambahkan, saat ini jumlah anak-anak yang terjerat adiksi nikotin tidak pernah menurun dari tahun ketahun. “Data Susenas pada tahu 2004, prevalensi merokok anak usia 15 – 19 tahun telah mencapai 32.8%. Perokok yang mulai merokok pad usia 5 – 9 tahun meningkat tajam sebanyak 144% dari tahun 2001 ke tahun 2004. Kondisi ini akan diperburuk dengan adanya road map ini”.
Road map ini, ujar Seto, tentu akan semakin memicu agresifitas indostri rokok dalam memasarkan produknya. “Sementara pemerintah sapai saat ini tidak memiliki payung hukum untuk melindungi anak dari serangan industri rokok yang berwujud iklan serta kegiatan-kegiatan promosi dan sponsorship,” tandasnya. “Justru pemerintah memberikan kebebasan hampir mutlak kepada industri rokok untuk memasarkan produknya melalui iklan, sponshorship, dan kegiatan promosi lainnya,” ujar Seto menambahkan. Peraturan yang dimaksud Seto adalah Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2003 dan Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang melegitimasi iklan rokok di televisi.
Dari pemantauan Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2007 saja, terdapat 2846 julah tayangan televisi yang disponsori industri rokok di 13 stasiun televisi ditambah dengan 1350 kegiatan yang disponsori indsutri rokok. “Tanpa ada hukum yang mengatur industri rokok dalam beriklan dan berpromosi, dapat dipastikan jumlah iklan, promosi, and sponsorship yag dilakukan perusahaan rokok akan terus meningkat,” jelas Seto.
Padahal, iklan, promosi dan sponsorship rokok sangat potensial menimbulkan keinginan remaja untuk mulai merokok, mendorong perokok remaja untuk terus merokok, dan memancing untuk kembali merokok. “Ada korelasi yang sangat kuat antara agresifnya iklan, promosi dan sponshorship rokok dengan tingginya jumlah perokok anak,” lanjut Seto.
Untuk itulah, Komnas Perlindungan Anak, bsama masyarakat sipil mempelopori pembentukan aliansi yang terdiri dari 29 organisasi yang terdiri atas organisasi masyarakat, pemuda, mahasiswa, pelajar, serta organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap isu anak dan pengendalian tembakau.
“Pembentukan aliansi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan keberlangusngan Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak yang dijamin dalam UUD 1945, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak,” kata Seto menjelaskan.
Pada kesempatan pendeklarasian Aliansi Total Ban di Bumi Wiyata, Depok Sabtu 1 Nopember 2008, aliansi juga menyampaikan desakan terhadap pemerintah untuk segera melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagai bentuk perlindungan anak Indonesia dari dampak tembakau sebagai bentuk perlindungan anak Indonesia. “Kami sudah menyusun agenda kerja di tiap kota dimana anggota aliansi berada dan segera melakukan dengar pendapat dan melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung desakan ini,” demikian Seto mengungkapkan. []
Hari Nugroho, freelance journalist
DIarsipkan di bawah: Politik | Ditandai: Aliansi Total Ban, FCTC, Hak Hidup Anak, Iklan Rokok, Komnas Perlindungan Anak, pembunuhan anak, Pengendalian Tembakau, perlindungan anak Indonesia, Seto Mulyadi, Susenas





