Ditulis oleh: Hari Nugroho
Siang itu, matahari siang menyinari Denpasar, Bali dengan garang. Sesekali udara panas menampar kulit wajah tak bersahabat. Ini musim hujan, tapi entah kenapa, cuaca lebih panas dari musim kemarau.
Hari itu, saya bersama rombongan Climate Change Media Partnership melakukan field trip ke Pulau Serangan untuk melihat kondisi pulau itu, sekaligus menjadi saksi keserakahan industri pariwisata.
Secara geografis, Pulau Serangan terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali. Luasnya Pulau Serangan asli merupakan 111,9 ha yang dulu terdiri dari 6,456 ha lahan pemukiman, 85 ha tegalan dan perkebunan, dan 19 ha rawa atau hutan. Ada enam banjar di Desa Serangan, yakni Banjar Ponjok, Kaja, Tengah, Kawan, Peken, dan Dukuh, dan Kampung Bugis.
Sebagian besar penduduk Serangan mempunyai identitas sebagai orang pesisir, masyarakat yang dibesarkan dalam kultur nelayan. Desa Serangan terdiri dari penduduk hindu dan muslim. Warga muslim sudah tinggal di Pulau Serangan kebanyakannya adalah keturunan orang Bugis Sulawesi Selatan yang datang ke pulau Bali pada abad ke-17.
Pantai Pulau Serangan sebenarnya merupakan tempat yang disukai penyu untuk berkembang biak. Tak heran jika sejak tahun 1970-an, banyak wisatawan yang berkunjung di pulau ini untuk melihat penyu, karang dan kekayaan hayati lainnya.
Namun, pada akhir tahun 80-an, atas nama pengembangan industri pariwisata datanglah investor. Namanya Bali Turtle Island Development (BTID). Kepemilikan BTID diantaranya adalah Group Bimantara, yang dipimpin oleh Bambang Trihatmojo, anak mantan Presiden Suharto, serta saudaranya Tommy Suharto dan PT. Pembangunan Kartika Udayana, yang dimiliki Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana.
Proyek yang direncanakan BTID di Pulau Serangan adalah membangun lapangan golf, resort, lagoon untuk sarana rekreasi air, yacht club, beach club house, pembangunan superlot berupa villa, fasilitas penunjang pariwisata lainnya, serta jembatan penyeberangan dari daratan pulau Bali ke Pulau Serangan.
Blue print proyek itu menyebutkan akan memanfaatkan lahan Pulau Serangan sekitar 112 ha yang artinya menggunakan seluruh wilayah pulau. Selain itu BTID juga melakukan pengerukan dan penimbunan (reklamasi) pantai, sehingga luas lahan keseluruhan yang akan dikembangkan mencapai kurang lebih 491 ha, atau hampir 4 kali lipat luasan pulau asli.
Maka, setelah Hak Guna Bangunan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Bali, tanggal 24 Desember 1992 diberikan, BTID melakukan pengerukan pasir dari sekiatar pulau dan melakukan penimbunan (mereklamasi) pantai Serangan. (bersambung)
DIarsipkan di bawah: Lingkungan






okkay………………….